LAPORAN HASIL OBSERVASI
KUNJUNGAN
INDUSTRI
Disusun oleh :
1. Desi Nurhasanah
2.
Ikeu
Nurahmah Fauziah
3.
Fanny
Yuridni
4.
Neng
Sri Meliyani
5.
Yeti
Agustini
X Akuntansi 3
SMK
NEGERI 1 KADIPATEN
Jln. Siliwangi
No. 30 Telp (0233) 661434 Kadipaten-Majalengka 45452
Tahun Ajaran 2015/2016
LEMBAR
PENGESAHAN
Laporan telah disetujui dan
diselenggarakan pada :
Hari :
Tanggal :
Mengetahui, Kadipaten,
31 Maret 2016
Kepala Sekolah
DRS. H. WAHYUDDIN, M.M.Pd
NIP. 19570912 198203 1 013
|
Ketua Program Keahlian Akuntansi
SITI HALIMAH, S.Pd
NIP. 19810930 200801 2 005
|
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT , Tuhan
Yang Maha Esa, karena dengan pertolongan Nya-lah kami dapat menyelesaikan
laporan ini. Dalam laporan ini kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada
Bapak/Ibu guru yang telah membimbing kami menulis laporan ini. Serta seluruh
pihak terkait yang telah mendukung kami untuk membuat laporan ini.
Dalam Laporan ini kami akan membahas tentang Bursa Efek Indonesia (BEI). Seperti
yang telah kita ketahui Bursa Efek Indonesia merupakan tempat dimana
Diperjual-belikannya Surat Berharga. Hal ini kami laporkan setelah melihat
langsung system Bursa Efek Indonesia.
Laporan ini akan menjelaskan sedikit deskripsi tentang Bursa Efek
Indonesia. Serta sistematis sinkronisasi Surat Berharga yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia. Karena kebanyakan orang mengenal Bursa Efek Indonesia Secara
umumnya saja. Jadi, kami akan membuka pengetahuan anda semua dengan sedikit
mengupas sejarah Bursa Efek Indonesia serta istilah-istilah asing yang mungkin
jarang terdengar tapi banyak dipergunakan dalam system kerja Bursa Efek
Indonesia.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah berkenan bekerjasama dalam hal
memberikan kesempatan kepada kami dan teman-teman untuk melaksanakan program
Kunjungan Industri yang sekaligus telah berpartisispasi dalam dunia Pendidikan
dan mengembangkan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Penulis
DAFTAR
ISI
LEMBAR PENGESAHAN.......................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 1
1.1 Latar belakang........................................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah...................................................................................................... 1
1.3 Tujuan dan Manfaat kegiatan.................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................. 2
2.1 Pengertian Bursa Efek............................................................................................... 2
2.2 Fungsi dan tugas Bursa Efek................................................................................... 2
....... 2.3 Visi dan misi Bursa Efek Indonesia (BEI)............................................................. 3
2.4 Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)....................................................................... 3
2.5 Pengertian dan jenis- jenis surat berharga............................................................ 5
....... 2.6 Cara menjadi investor ............................................................................................. 9
....... 2.7 Pengertian investasi dan manfaat investasi.......................................................... 9
2.8 Peran Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap
Pasar Modal di Indonesia............ 9
BAB
III PENUTUP.................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................. 10
3.2 Saran......................................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................. 11
LAMPIRAN................................................................................................ 12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah
satu upaya yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan jumlah
pemodal lokal adalah dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi Pasar Modal
kepada masyarakat, mengingat pemahaman masyarakat tentang pasar modal saat ini
masih belum merata dan masih banyak yang belum memahami bagaimana cara
berinvestasi di pasar modal.
Program
sosialisasi dan edukasi ditujukan kepada ibu rumah tangga, profesional,
pensiunan, mahasiswa, pelajar dan kelompok masyarakat lainnya, melalui berbagai
program sosialisasi dan edukasi yang beragam. Salah satunya adalah
Program Sekolah Pasar Modal (SPM), yang telah sukses dilaksanakan dalam 6 (enam)
tahun berturut-turut sejak 2006.
1.2
Rumusan Masalah
·
Apa pengertian Bursa Efek?
·
Apa fungsi dan tugas Bursa Efek?
·
Apa visi dan misi Bursa Efek Indonesia
(BEI)?
·
Bagaimana sejarah Bursa Efek Indonesia
(BEI)?
·
Apa pengertian dan jenis-jenis surat berharga?
·
Bagaimana cara menjadi investor?
·
Apa pengertian investasi dan manfaat
melakukan investasi?
·
Bagaimana peran Bursa Efek Indonesia
(BEI) terhadap Pasar Modal di Indonesia?
1.3
Tujuan dan Manfaat Kegiatan
·
Memberikan
edukasi menyeluruh kepada peserta mengenai investasi di Pasar Modal. Edukasi yang diberikan
dilakukan secara bertahap.
·
Mempersiapkan
para peserta program untuk menjadi investor berkualitas di Pasar Modal
Indonesia.
·
Meningkatkan jumlah investor di Pasar Modal
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bursa Efek
Pengertian Bursa Efek menurut Marzuki Usman adalah sebagai berikut :
“Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para
broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena
itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan
pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).
Sedangkan menurut Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 adalah,
“Bursa
Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak–pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka”.
2.2 Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin,
1991: 81 ) adalah sebagai berikut :
- Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
- Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
- Membantu pembelanjaan dunia usaha
Kemudian menurut Tjiptono Darmadji (
2001 : 95 ) tugas Bursa Efek adalah sebagai berikut :
Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
- Menyediakan sarana perdagangan efek
- Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
- Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
- Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public
- Menciptakan instrumen dan jasa baru
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self
Regulatory Organization )
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
- Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
2.3 Visi dan Misi Bursa Efek Indonesia
(BEI)
VISI : Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.
MISI : Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
2.4 Sejarah berdirinya Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek
Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX))
merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta(BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi
efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung
Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya
sebagai pasar
obligasi dan
derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember
2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading
System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan
sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan
dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Secara singkat, tonggak
perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Desember 1912
|
Bursa
Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
|
1914 – 1918
|
Bursa
Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
|
1925 – 1942
|
Bursa
Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan
Surabaya.
|
Awal tahun 1939
|
Karena
isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
|
1942 – 1952
|
Bursa
Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
|
1956
|
Program
nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
|
1956 – 1977
|
Perdagangan
di Bursa Efek vakum.
|
10 Agustus 1977
|
Bursa
Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah
BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai
HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go
public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
|
1977 – 1987
|
Perdagangan
di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24.
Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar
Modal.
|
1987
|
Ditandai
dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan
bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan
modal di Indonesia.
|
1988 – 1990
|
Paket
deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka
untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
|
2 Juni 1988
|
Bursa
Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker
dan dealer.
|
Desember 1988
|
Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan
perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi
pertumbuhan pasar modal.
|
16 Juni 1989
|
Bursa
Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas
milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
|
13 Juli 1992
|
Swastanisasi
BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini
diperingati sebagai HUT BEJ.
|
22 Mei 1995
|
Sistem
Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta
Automated Trading System).
|
10 November 1995
|
Pemerintah
mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
|
1995
|
Bursa
Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
|
2000
|
Sistem
Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar
modal Indonesia.
|
2002
|
BEJ
mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
|
2007
|
Penggabungan
Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama
menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
|
02 Maret 2009
|
Peluncuran
Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG.
|
2.5
Pengertian dan Jenis-Jenis Surat Berharga
·
Pengertian Surat Berharga
Surat
berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan
dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan
atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang
bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga
begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai. Surat-surat tersebut
merupakan surat -surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan sesuatu
bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk
memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan
suatu bentuk hak lain. Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam
melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama dari surat-surat
tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan
petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan
atau mempunyai hak tertentu
·
Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat
berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek,
aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s
cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen.
Ø Wesel
dan Promes.Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh
penarik kepada yang kena tarikyang harus melakukan pembayaran itu kepada
pemegangnya. Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.
Kata wesel harus jelas tertulis pada
kertas tersebut.
b.
Perintah yang tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.
Nama orang yang harus membayarnya.
d.
Ketentuan tanggal pembayaran.
e.
Ketentuan tempat dimana pembayaran harus
dilakukan.
f.
Nama orang yang harus menerima uangnya.
g.
Tanggal dan tempat surat wesel tersebut
ditariknya.
h.
Tanda tangan yang mengeluarkan wesel
(penarik).
Pasal
101 KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka
surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal
berikut :
a.
Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan
dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan pada hari/tanggal
ditunjukkannya wesel.
b.
Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus,
maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat
pembayaran dan tempat di mana tertarik berdomisili.
c. Surat
wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap
ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang hak regres atau
hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya
adalah :“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik
dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari
bayarannya, apabila
pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta
ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1) Wesel
kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri
menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order).
2) Wesel
Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus
dinyatakan pada wesel “tidak pada order”,
3) Wesel
domisili, ditur dalam pasal 103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat
tinggal pihak ketiga,
4) Wesel
inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata
“Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
5) Wesel
Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai
dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan tentang
tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi
dua yaitu:
A. Payable
after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus
dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau
tanggal yang ditentukan, yang tertera
pada wesel tersebut.
B. Payable
of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus
dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah
tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini
banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Ø Cek
Menurut ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a)
Masing-masing surat berharga mengandung
perintah untuk membayar.
b)
Masing-masing surat dapat diendosir
atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
1)
Nama cek harus jelas tertulis.
2)
Harus ada perintah membayar sesuatu
jumlah uang tertentu.
3)
Harus disebutkan nama badan hokum ataubank
yang harus membayar.
4)
Harus ditetapkan tempat dan tanggal
pembayaran dan tempat mengeluarkan.
5)
Harus ada tanda tangan atau ditanda
tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
Jika
salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek
yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau
perintah, dan atas bawa.
Ø Promes/Aksep
Berbeda
dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan
janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a)
Keterangan tertunjuk yang menyebutkan
kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b)
Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang.
c)
Penetapan hari bayarnya.
d)
Penetapan tempat di mana pembayaran harus
dilakukan.
e)
Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f)
Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu
ditandatangani.
g)
Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat.
Ø Kuitansi
pada Pembawa
Surat
ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi
kuitansi pada pembawa adalah :
1)
Harus ada tanda tangan pembuatnya.
2)
Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah
menerima sejumlah uang.
3)
Harus disebutkan nama yang kena tarik.
4)
Harus dinyatakan penanggalan hari
pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
Ø Konosemen
Sesuai
dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana
pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang
untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang
atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta
ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen
mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan
sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen
member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi, selama
barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan
kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
Ø Celen
Celen
adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat-tempat penyimpanan barang
sebagai bukti adanya penyimpanan.
Ø Obligasi
Obligasi adalah surat-surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam suatu seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama pula.
Ø Sertifikat
bank
Surat
berharga ini disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan
surat tanda bukti menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya
dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga nominalnya. Tiap kali sertifikat itu dijual, dapat
diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga. Makin lama jumlah
potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak ingin
menjual sertifikatnya dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada bank.
Ø Traveller’s
cheque (cek perjalanan)
Orang
bepergian jauh tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli cek
perjalanan dari bank devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang
didatangi. Oleh bank yang menjualnya tentu diberi keterangan, pada bank-bank
mana cek perjalanan itu bisa diuangkan. Sekembali dari perjalanan, cek
perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat dikembalikan kepada bank
penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.
Ø
Surat
Andil
Surat
andil adalah surat tanda bukti turut serta memasukkan modal dalam perseroan terbatas.
2.6 Cara menjadi investor
Datang ke
Perusahaan Sekuritas:
a. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak
Perusahaan Sekuritas, yaitu formulir Pembukaan Sub Rekening Efek dan formulir
Rekening Dana Investor (RDI).
b. Memberikan dokumen yang diperlukan, yaitu foto copy
KTP yang berlaku dan (jika ada) NPWP serta fotocopy bagian depan buku tabungan
yang akan didaftarkan dalam formulir Pembukaan Sub Rekening Efek.
c. Setoran dana awal ke rekening di bank RDI atas nama
calon investor saham. Masing-masing broker menentukan deposit berbeda-beda
(dimulai dari Rp100.000,-).
d. Setelah disetujui, selanjutnya kita sudah siap
bertransaksi.
2.7
Pengertian dan
manfaat investasi
·
Pengertian
investasi
Ø Pengertian investasi menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia dalam PSAK adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk
pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi
(seperti: bunga, royalti, deviden dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi
atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang
diperoleh melalui hubungan perdagangan.
Ø Pengertian investasi menurut KBBI adalah
penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh keuntungan.
·
Manfaat investasi
Ø Untuk mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi
pertahunnya.
Ø Untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa
yang akan datang.
Ø
Untuk kepentingan pendapatan yang
tetap.
2.8
Peran Bursa Efek
Indonesia (BEI) terhadap pasar modal di Indonesia
·
Menyediakan semua sarana perdagangan
efek (fasilitator).
·
Membuat peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan bursa.
·
Mengupayakan likuiditas instrumen.
·
Mencegah praktek-praktek yang dilarang
bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb).
·
Menyebarluaskan informasi bursa
(transparansi).
·
Menciptakan instrumen dan jasa baru
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pelaksanaan dari kegiatan ini sangatlah bermanfaat bagi
siswa untuk dapat melihat dunia kerja itu bagaimana dan dapat menambah wawasan.
Jadi, siswa tidak hanya mendapatkan nilai tambah dari sekolah tetapi juga dari
dunia kerja atau dunia industri. Dengan dilaksanakannya Kunjungan Industri ini
dapat menambah pengalaman yang dapat dijadikan tambahan ilmu pengetahuan yang
selama ini tidak diperoleh disekolah.
B.
Saran
Agar
Kunjungan Industri ini dapat berjalan dengan lancar sangatlah diharapkan kepada
semua pihak untuk partisipasinya, sebelum terlaksana kegiatan tersebut
sangatlah diperlukan kesiapan dari pihak sekolah, siswa maupun dari pihak lain
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar hal tersebut tidak
terulang kembali maka dari pihak-pihak sekolah, siswa, maupun pihak lain
haruslah mempersiapkan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
dengan seksama, dan agar semua pihak sigap jika ada masalah yang berhubungan
dengan terhambatnya kegiatan tersebut untuk segera menanganinya agar tidak
terbengkalai begitu saja.
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar