Total Tayangan Halaman

Rabu, 13 April 2016

Laporan Hasil Observasi Kunjungan Industri



LAPORAN HASIL OBSERVASI
                              KUNJUNGAN INDUSTRI 
       

Description: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTimG4xitxJICCV6fqVdNId71m39OF4OokZqjOFkFIGmE8TFSUNUq1zPdA

Disusun oleh :
1.     Desi Nurhasanah
2.     Ikeu Nurahmah Fauziah
3.     Fanny Yuridni
4.     Neng Sri Meliyani
5.     Yeti Agustini
X Akuntansi 3


SMK NEGERI 1 KADIPATEN
Jln. Siliwangi No. 30 Telp (0233) 661434 Kadipaten-Majalengka 45452
Tahun Ajaran 2015/2016


 
LEMBAR PENGESAHAN

Laporan telah disetujui dan diselenggarakan pada :
Hari            :
Tanggal       :








Mengetahui,                                                                  Kadipaten, 31 Maret 2016

Kepala Sekolah





DRS. H. WAHYUDDIN, M.M.Pd
NIP. 19570912 198203 1 013

Ketua Program Keahlian Akuntansi





SITI HALIMAH, S.Pd
NIP. 19810930 200801 2 005





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT , Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolongan Nya-lah kami dapat menyelesaikan laporan ini. Dalam laporan ini kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak/Ibu guru yang telah membimbing kami menulis laporan ini. Serta seluruh pihak terkait yang telah mendukung kami untuk membuat laporan ini.

Dalam Laporan ini kami akan membahas tentang Bursa Efek Indonesia (BEI). Seperti yang telah kita ketahui Bursa Efek Indonesia merupakan tempat dimana Diperjual-belikannya Surat Berharga. Hal ini kami laporkan setelah melihat langsung system Bursa Efek Indonesia.

Laporan ini akan menjelaskan sedikit deskripsi tentang Bursa Efek Indonesia. Serta sistematis sinkronisasi Surat Berharga yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Karena kebanyakan orang mengenal Bursa Efek Indonesia Secara umumnya saja. Jadi, kami akan membuka pengetahuan anda semua dengan sedikit mengupas sejarah Bursa Efek Indonesia serta istilah-istilah asing yang mungkin jarang terdengar tapi banyak dipergunakan dalam system kerja Bursa Efek Indonesia.

Akhirnya kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah berkenan bekerjasama dalam hal memberikan kesempatan kepada kami dan teman-teman untuk melaksanakan program Kunjungan Industri yang sekaligus telah berpartisispasi dalam dunia Pendidikan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia Indonesia.



Penulis




DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN.......................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 1    
1.1  Latar belakang........................................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah...................................................................................................... 1
1.3  Tujuan dan Manfaat kegiatan.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 2
2.1  Pengertian Bursa Efek............................................................................................... 2
2.2  Fungsi dan tugas Bursa Efek................................................................................... 2
....... 2.3  Visi dan misi Bursa Efek Indonesia (BEI)............................................................. 3
2.4  Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)....................................................................... 3
2.5  Pengertian dan jenis- jenis surat berharga............................................................ 5
....... 2.6  Cara menjadi investor ............................................................................................. 9
....... 2.7  Pengertian investasi dan manfaat investasi.......................................................... 9
2.8  Peran Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap Pasar Modal di Indonesia............ 9
BAB III PENUTUP.................................................................................... 10
3.1  Kesimpulan.............................................................................................................. 10
3.2  Saran......................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 11
LAMPIRAN................................................................................................ 12
 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu upaya yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan jumlah pemodal lokal adalah dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi Pasar Modal kepada masyarakat, mengingat pemahaman masyarakat tentang pasar modal saat ini masih belum merata dan masih banyak yang belum memahami bagaimana cara berinvestasi di pasar modal.
Program sosialisasi dan edukasi ditujukan kepada ibu rumah tangga, profesional, pensiunan, mahasiswa, pelajar dan kelompok masyarakat lainnya, melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi yang  beragam. Salah satunya adalah  Program Sekolah Pasar Modal (SPM), yang telah sukses dilaksanakan dalam 6 (enam) tahun berturut-turut sejak 2006.

1.2 Rumusan Masalah 

·        Apa pengertian Bursa Efek?
·        Apa fungsi dan tugas Bursa Efek?
·        Apa visi dan misi Bursa Efek Indonesia (BEI)?
·        Bagaimana sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)?
·        Apa pengertian dan  jenis-jenis surat berharga?
·        Bagaimana cara menjadi investor?
·        Apa pengertian investasi dan manfaat melakukan investasi?
·        Bagaimana peran Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap Pasar Modal di Indonesia?

1.3 Tujuan  dan Manfaat Kegiatan

·        Memberikan edukasi menyeluruh kepada peserta mengenai investasi di Pasar          Modal. Edukasi yang diberikan dilakukan secara bertahap.
·        Mempersiapkan para peserta program untuk menjadi investor berkualitas di Pasar Modal Indonesia.
·    Meningkatkan jumlah investor di Pasar Modal Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Bursa Efek

Pengertian Bursa Efek menurut Marzuki Usman adalah sebagai berikut :

Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).

Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 adalah, 

“Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak–pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka”. 

2.2 Fungsi dan Tugas Bursa Efek

Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai berikut : 
  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat 
  • Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar 
  • Membantu pembelanjaan dunia usaha 
Kemudian menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa Efek adalah sebagai berikut :
Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
  • Menyediakan sarana perdagangan efek 
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual 
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat 
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public 
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru 
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization ) 
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa 
  • Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan 
  • Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal 



2.3 Visi dan Misi Bursa Efek Indonesia (BEI)

VISI    :  Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.

MISI    :           Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten, melalui  pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.

 

2.4 Sejarah berdirinya Bursa Efek Indonesia (BEI)

 

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta(BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Desember 1912   
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
1925 – 1942
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
Awal tahun 1939
Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 – 1952
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
1956
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
1956 – 1977
Perdagangan di Bursa Efek vakum.
10 Agustus 1977
Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1977 – 1987
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
1987
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
                     
1988 – 1990
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
2 Juni 1988
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Desember 1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16 Juni 1989
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
22 Mei 1995
Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading System).
10 November 1995
Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
1995
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
2000
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
2002
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
2007
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
02 Maret 2009
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG.







2.5 Pengertian dan Jenis-Jenis Surat Berharga
·        Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai. Surat-surat tersebut merupakan surat -surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain. Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu

·        Macam-Macam Surat Berharga

Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen.

Ø  Wesel dan Promes.Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarikyang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya. Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.      Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.      Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.      Nama orang yang harus membayarnya.
d.      Ketentuan tanggal pembayaran.
e.      Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.       Nama orang yang harus menerima uangnya.
g.      Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.      Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).

Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal berikut : 
a.      Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan pada hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
b.      Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik berdomisili.
c.      Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.

Tentang hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah :“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari
bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1)  Wesel kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order).
2)  Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”,
3)  Wesel domisili, ditur dalam pasal 103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,
4)  Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
5)  Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

A. Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada      tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera  pada wesel tersebut.
B.  Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Ø Cek

Menurut ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a)     Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b)     Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
1)  Nama cek harus jelas tertulis.
2)  Harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
3)  Harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
4)  Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
5)  Harus ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
                                                         
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.

Ø Promes/Aksep

Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a)     Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b)     Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c)     Penetapan hari bayarnya.
d)     Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e)     Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f)      Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g)     Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

Ø Kuitansi pada Pembawa

Surat ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah :
1)     Harus ada tanda tangan pembuatnya.
2)     Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
3)     Harus disebutkan nama yang kena tarik.
4)     Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.

Ø Konosemen

Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi, selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.

Ø Celen

Celen adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat-tempat penyimpanan  barang sebagai bukti adanya penyimpanan.


Ø Obligasi

Obligasi adalah surat-surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam suatu seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama pula.

Ø Sertifikat bank

Surat berharga ini disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga nominalnya.  Tiap kali sertifikat itu dijual, dapat diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga. Makin lama jumlah potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak ingin menjual sertifikatnya  dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada bank.

Ø Traveller’s cheque (cek perjalanan)

Orang bepergian jauh tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan dari bank devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi. Oleh bank yang menjualnya tentu diberi keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu bisa diuangkan. Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat dikembalikan kepada bank penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.

Ø   Surat Andil

Surat andil adalah surat tanda bukti turut serta memasukkan modal dalam perseroan      terbatas.




















2.6 Cara menjadi investor
Datang ke Perusahaan Sekuritas:
a.      Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Sekuritas, yaitu formulir Pembukaan Sub Rekening Efek dan formulir Rekening Dana Investor (RDI).
b.      Memberikan dokumen yang diperlukan, yaitu foto copy KTP yang berlaku dan (jika ada) NPWP serta fotocopy bagian depan buku tabungan yang akan didaftarkan dalam formulir Pembukaan Sub Rekening Efek.
c.      Setoran dana awal ke rekening di bank RDI atas nama calon investor saham. Masing-masing broker menentukan deposit berbeda-beda (dimulai dari Rp100.000,-).
d.      Setelah disetujui, selanjutnya kita sudah siap bertransaksi.
2.7          Pengertian dan manfaat investasi
·        Pengertian investasi
Ø  Pengertian investasi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia dalam PSAK adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti: bunga, royalti, deviden dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
Ø  Pengertian investasi menurut KBBI  adalah penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
·        Manfaat investasi
Ø  Untuk mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi pertahunnya.
Ø  Untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa yang akan datang.
Ø  Untuk kepentingan pendapatan yang tetap.

2.8 Peran Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap pasar modal di Indonesia

·        Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).
·        Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
·        Mengupayakan likuiditas instrumen.
·        Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb).
·        Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).
·        Menciptakan instrumen dan jasa baru





BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan

      Pelaksanaan dari kegiatan ini sangatlah bermanfaat bagi siswa untuk dapat melihat dunia kerja itu bagaimana dan dapat menambah wawasan. Jadi, siswa tidak hanya mendapatkan nilai tambah dari sekolah tetapi juga dari dunia kerja atau dunia industri. Dengan dilaksanakannya Kunjungan Industri ini dapat menambah pengalaman yang dapat dijadikan tambahan ilmu pengetahuan yang selama ini tidak diperoleh disekolah.

B.   Saran

Agar Kunjungan Industri ini dapat berjalan dengan lancar sangatlah diharapkan kepada semua pihak untuk partisipasinya, sebelum terlaksana kegiatan tersebut sangatlah diperlukan kesiapan dari pihak sekolah, siswa maupun dari pihak lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar hal tersebut tidak terulang kembali maka dari pihak-pihak sekolah, siswa, maupun pihak lain haruslah mempersiapkan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dengan seksama, dan agar semua pihak sigap jika ada masalah yang berhubungan dengan terhambatnya kegiatan tersebut untuk segera menanganinya agar tidak terbengkalai begitu saja.


























DAFTAR PUSTAKA






LAMPIRAN














 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar